Kini Peraturan BPJS yang baru berbeda, kabarnya mulai 1 juli 2016 peserta bpjs kesehatan yang telah membayar iuran 1 bulan maka statusnya akan langsung dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem. Untuk mengaktifkannya maka peserta harus membayar iuran yang tertunggak tanpa dikenakan denda.
Peserta tidak dikenakan denda iuran sebab keterlambatan, namun peserta akan dikenakan denda jika menggunakan kartu bpjs kesehatan dalam 45 hari sejak kartu bpjs kesehatannya diaktifkan. Adanya denda ini tujuannya agar peserta BPJS Kesehatan itu mengaktifkan keanggotaan ketika butuh BPJS saja.
Denda yang dikenakan berbeda dengan denda sebelumnya, denda yang dimaksud adalah denda yang dikenakan bagi peserta yang menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali. Jika tidak ingin dikenakan denda anda bisa gunakan kartu BPJS setelah 45 hari diaktifkan.
Jika Peserta menunggak 1 bulan maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan, untuk mengaktifkan kembali peserta dapat membayar tagihan iuran. Setelah melunasi tunggakan kepesertaannya akan langsung aktif, jika peserta langsung berobat sebelum 45 hari maka dikenakan sanksi dan jika rawat inap dilakukan setelah 45 harimaka tidak kenakan sanksi.
Jika seorang peserta mandiri kelas 1 menunggak 3 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp20.000.000, peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp1.500.000 dihitung berdasarkan rumusnya yaitu ( 2,5 persen x Rp20 juta x 3 (sesuai tunggakan) ) maka hasilnya Rp1.500.000.
Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja,” hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dari keterangan diatas, maka dapat diambil salah satu contoh bahwa apabila kita adalah masyarakat yang ikut dalam pemanfaatan fasilitas BPJS Kesehatan dan salah satu anggota keluarga sedang dirawat tetapi kita adalah peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, maka untuk menebus anggota keluarga yang sedang menginap di rumah sakit, kita harus membayar denda yang diberikan. Dan tahukah bahwa selain dapat melakukan pembayaran iuran BPJS, Kantor Pos adalah satu-satunya kantor yang dapat melakukan pembayaran denda BPJS Kesehatan? PT. Pos Indonesia sebagai salah satu perusahaan BUMN yang memiliki sebaran kantor yang luas di seluruh Indonesia membantu peserta BPJS dalam proses penyelesaian denda BPJS dengan bisnis jasa keuangannya. Cukup datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa tagihan denda BPJS dan uang tunai sesuai dengan tagihan, maka proses administrasi rawat inap di rumah sakit dapat terselesaikan.